BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perkawinan
merupakan suatu peristiwa yang sangat
penting dalam kehidupan manusia. Dasar-dasar perkawinan dibentuk oleh
unsur-unsur alami dari kehidupan manusia itu sendiri yang meliputi kebutuhan
dan fungsi biologis, melahirkan keturunan, kebutuhan akan kasih sayang dan
persaudaraan. Bagi pemeluk agama, perkawinan bersifat sacral dan mengandung
ajaran-ajaran agama bagi para pemeluknya. Ritual perkawinan tidak hanya dipandang
sebagai peristiwa sakral. Setelah selesai ritual sakral, timbulah ikatan
perkawinan yang dinamakan suami dan isteri. Ikatan perkawinan ini menimbulkan
akibat hukum terhadap diri masing-masing suami isteri berupa hak dan kewajiban.
Pasangan seorang
pria dan wanita yang membentuk rumah tangga dalam suatu ikatan perkawinan pada
dasarnya merupakan naluri manusia sebagi makhluk sosial guna melangsungkan
kehidupannya. Pengelompokan kehidupan manusia tersebut dalam realitanya dapat
dilihat dengan adanya berbagai bentuk kesatuan sosial dan adat istiadat dalam
suatu pernikahan yang ada pada masyarakat.